Aturan Baru Bagi Calon Penumpang KA yang Tidak Bisa Tunjukan Hasil Tes PCR

- 8 Februari 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi tes PCR bagi calon penumpang KA..
Ilustrasi tes PCR bagi calon penumpang KA.. /Pexels/Mufid Majnun

3. Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga: 5 Pekerjaan di Bidang IT yang Diburu di Era Transformasi Digital

- Pengembalian 75 Persen

1. Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

2. Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di
aplikasi KAI Access.

Dituturkan Eva, di area Daop 1 Jakarta, ada 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA yakni Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor
Paledang.

Baca Juga: 10 Tradisi Hari Valentine dari Seluruh Dunia, Adakah Indonesia Termasuk!

Eva juga mengiimbau, calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan
dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah