Kabar Gembira! Peraturan Baru! Bepergian Ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Tidak Diwajibkan Tes PCR

- 15 Desember 2021, 22:09 WIB
Kabar Gembira! Peraturan Baru! Bepergian Ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Tidak Diwajibkan Tes PCR
Kabar Gembira! Peraturan Baru! Bepergian Ketika Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Tidak Diwajibkan Tes PCR /

JURNAL SOREANG - Hasil tes polymerase chain reaction (PCR) tidak lagi menjadi syarat bepergian di dalam negeri saat momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Syarat untuk tes PCR kini tidak diwajibkan bagi warga yang ingin menikmati momen Natal dan Tahun Baru 2022.

Satgas penangan Covid-19 kini hanya mewajibkan rapid test antigen bagi warga yang ingin bepergian saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Aturan itu dibuat usai pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat momen Nataru 2020.

Baca Juga: Isi PPKM Darurat dengan Mengolah Kelapa Sebagai Penambah Imunitas

Dalam surat edaran Kasatgas Covid-19 No.24 tahun 2021, pelaku perjalanan jarak jauh hanya wajib jalani tes antigen dalam rentang waktu 1x24 jam saja.

Selain itu, warga juga sudah harus menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Warga tidak boleh bepergian saat Nataru 2022 jika belum menerima vaksin lengkap sebanyak dua kali.

Dalam aturan baru itu, semua penumpang segala jenis moda transportasi tidak wajib tes PCR, termasuk penumpang pesawat.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @asumsico


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x