JURNAL SOREANG - Dugaan terjadinya permainan karantina terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) terus diselidiki oleh pihak penyidik kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendatangi lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang baru pulang dari perjalanan luar negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap PPLN.
Baca Juga: Adakah Favoritmu! Inilah Deretan Grup Moster Rookie Yang Disebut Akan Ambil Alih K-POP di 2022
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," ungkap Dedi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 4 Februari 2022.
Dedi menegaskan, apabila ditemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan ini maka pihaknya tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas itu, sambungnya, akan dilakukan untuk menjerat para tersangka atau pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir," ujarnya.
"Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19)," sambungnya.