Terkaiit hal ini, Polri akan menindak tegas pihak yang terlibat permainan karantina yang dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia.
"Intinya Polri akan turun bersama stakeholder terkait dan akan tindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 1 Februari 2022.
Bersama Satgas Covid 19, papar Dedi, jajarannya akan lebih mengoptimalkan pengetatan pintu masuk ke Tanah Air.
Selain itu, lanjutnya, Polri bersama Satgas Covid-19 akan melakukan pemantauan lewat aplikasi 'Karantina Presisi' yang sebelumnya sudah dirilis Kapolri.
"Ya. Bersama satgas dan memantau dengan menggunakan Aplikasi Karantina Presisi," jelas Dedi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku menerima sejumlah aduan dari warga negara asing (WNA) yang menjalani karantina setibanya di Tanah Air.
Terkait hal ini, Jokowi pun menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut permainan karantina ini.
Seperti yang diketahui, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia semula 7x24 jam, kemudian dipangkas menjadi 4x24 jam menyesuaikan masa inkubasi virus Omicron yang lebih cepat.
Editor: Yusup Supriatna
Sumber: PMJ News
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Polri Respons Perintah Presiden Jokowi Terkait WNA Kena Mafia Karantina: akan Tindak Tegas Kepada Siapa pun
-
WNA Jadi Korban Permainan Karantina, Kemenkes Akhirnya Bersuara, Mabes Polri dan BNPB Segera Turun Tangan
-
WNA Ukraina menjadi korban permainan karantina, Kemenkes peringatkan oknum yang terlibat
-
Jokowi Dinilai Lebih Sayang WNA ketimbang WNI soal Karantina, Dipo Alam Curiga Ada Permainan Uang
-
Akui Terima Banyak Aduan WNA Soal Permainan Karantina, Presiden Jokowi Berikan Intruksi Kepada Kapolri