Pakai Sabu, Polri Tegaskan Kapolsek Sepatan Resmi Dicopot dari Jabatannya dan Ditahan Propam

- 30 Desember 2021, 13:56 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu, Kapolsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota resmi dicopot dari jabatannya.

Kasus Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowa resmi ditahan dan kasusnya kini ditangani oleh Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan pencopotan jabatan dan dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 29 Desember 2021.

Zulpan menjelaskan, saat ini Oky sedang menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan sudah resmi ditahan oleh Bid Propam atas kasusnya tersebut.

Baca Juga: Waduh! Kapolsek dan Anggota Polsek Selatan Gunakan Narkoba Jenis Sabu

"Yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan, kasusnya tengah ditangani Propam Polda Metro Jaya," paparnya.

Zulpan menegaskan, Polri terus berkomitmen tegas akan menindak seluruh anggota Polri yang terbukti mengonsumsi narkotika dalam jenis apapun.

Sebelumnya beredar kabar mengenai Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap atas terkait kasus dugaan narkoba. 

Baca Juga: Sabu Seharga Rp91 Miliar Disita dari Pengedar Jaringan Internasional, Polisi: Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x