Bolehkah Bepergian Selama Libur Tahun Baru? Simak Aturan Kebijakan Selama Fase Natal dan Tahun Baru 2022

- 30 Desember 2021, 12:26 WIB
Bolehkah Bepergian Selama Libur Tahun Baru? Simak Aturan Kebijakan Selama Fase Natal dan Tahun Baru 2022 Berikut Ini  JURNAL SOREANG – Fase Natal dan tahun baru dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.  Tahun baru 2022 akan berlangsung dua hari lagi. Banyak masyarakat Indonesia yang melakukan berbagai kegiatan dalam rangka libur natal dan tahun baru.  Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia selama peringatan natal dan tahun baru adalah kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan.  Selain itu masyarakat Indonesia juga banyak yang melakukan kunjungan wisata akhrit tahun untuk melepas penat.  Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat memicu lonjakan kasus Covid-19.  Oleh karena itu untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait perayaan natal dan tahun baru.  Aturan tersebut disosialisasikan melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika atau biasa disebut Kominfo.  Kebijakan selama Peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dirilis oleh beberapa kementrian , seperti: Kementrian agama , Kementrian Dalam Negeri   serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau biasa disebut Satgas Covid-19.   Berikut ini merupakan beberapa pertanyaan yang mungkin ditanyakan oleh masyarakat terkait kebijakan perayaan natal dan tahun baru:  1.	Pertanyaan Pertama:   Apakah masyarakat dapat merayakan Tahun Baru 2022?  Jawab:   Perayaan sedapat mungkin dilakukan di rumah bersama anggota keluarga maupun di lingkungan masing - masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.  2.	Pertanyaan Kedua:  Apa saja yang dilarang selama perayaan Tahun Baru 2022?  Jawab:  a.	Penyelenggaraan acara perayaan baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. b.	Pawai dan arak - arakan Tahun Baru. c.	Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan, kecuali pameran UMKM.  3.	Pertanyaan Ketiga:  Apakah masyarakat diperbolehkan ke tempat wisata selama fase Natal dan Tahun Baru?  Jawab:   Boleh dengan beberapa catatan sebagai berikut:  a.	Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara Ketat kepada setiap orang kecuali dibawah usia 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk. b.	Memastikan kondisi Kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan. c.	Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemic COVID - 19. d.	Tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. e.	Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. f.	Pengaturan ganjil - genab untuk kunjungan ke tempat - tempat wisata prioritas.  Peraturan lebih lengkap dapat dilihat di link : https://linktr.ee/nataru2021 yang terdapat pada bio Instagram kemenkominfo.  Pada link tersebut tedapat berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama serta Satuan Tugas Covid–19.   Penulis 	: Luthfia Kinanthi Darawerti Sumber	: Unggahan Instagram @bkkbnofficial, Instagram kemenkominfo
Bolehkah Bepergian Selama Libur Tahun Baru? Simak Aturan Kebijakan Selama Fase Natal dan Tahun Baru 2022 Berikut Ini JURNAL SOREANG – Fase Natal dan tahun baru dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tahun baru 2022 akan berlangsung dua hari lagi. Banyak masyarakat Indonesia yang melakukan berbagai kegiatan dalam rangka libur natal dan tahun baru. Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia selama peringatan natal dan tahun baru adalah kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan. Selain itu masyarakat Indonesia juga banyak yang melakukan kunjungan wisata akhrit tahun untuk melepas penat. Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat memicu lonjakan kasus Covid-19. Oleh karena itu untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait perayaan natal dan tahun baru. Aturan tersebut disosialisasikan melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika atau biasa disebut Kominfo. Kebijakan selama Peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dirilis oleh beberapa kementrian , seperti: Kementrian agama , Kementrian Dalam Negeri serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau biasa disebut Satgas Covid-19. Berikut ini merupakan beberapa pertanyaan yang mungkin ditanyakan oleh masyarakat terkait kebijakan perayaan natal dan tahun baru: 1. Pertanyaan Pertama: Apakah masyarakat dapat merayakan Tahun Baru 2022? Jawab: Perayaan sedapat mungkin dilakukan di rumah bersama anggota keluarga maupun di lingkungan masing - masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan. 2. Pertanyaan Kedua: Apa saja yang dilarang selama perayaan Tahun Baru 2022? Jawab: a. Penyelenggaraan acara perayaan baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan. b. Pawai dan arak - arakan Tahun Baru. c. Event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan, kecuali pameran UMKM. 3. Pertanyaan Ketiga: Apakah masyarakat diperbolehkan ke tempat wisata selama fase Natal dan Tahun Baru? Jawab: Boleh dengan beberapa catatan sebagai berikut: a. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara Ketat kepada setiap orang kecuali dibawah usia 18 tahun dengan catatan hanya kategori hijau yang diperkenankan masuk. b. Memastikan kondisi Kesehatan sebelum memutuskan untuk bepergian dan berkegiatan. c. Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemic COVID - 19. d. Tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. e. Pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total. f. Pengaturan ganjil - genab untuk kunjungan ke tempat - tempat wisata prioritas. Peraturan lebih lengkap dapat dilihat di link : https://linktr.ee/nataru2021 yang terdapat pada bio Instagram kemenkominfo. Pada link tersebut tedapat berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama serta Satuan Tugas Covid–19. Penulis : Luthfia Kinanthi Darawerti Sumber : Unggahan Instagram @bkkbnofficial, Instagram kemenkominfo /

JURNAL SOREANG – Fase Natal dan tahun baru dimulai pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tahun baru 2022 akan berlangsung dua hari lagi. Banyak masyarakat Indonesia yang melakukan berbagai kegiatan dalam rangka libur natal dan tahun baru.

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia selama peringatan natal dan tahun baru adalah kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan.

Selain itu masyarakat Indonesia juga banyak yang melakukan kunjungan wisata akhrit tahun untuk melepas penat.

Baca Juga: Bingung Isi Liburan Nataru? Kemendikbudristek Hadirkan Tontonan Menarik di Kanal Indonesiana TV

Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dapat memicu lonjakan kasus Covid-19.

Oleh karena itu untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait perayaan natal dan tahun baru.

Aturan tersebut disosialisasikan melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika atau biasa disebut Kominfo.

Kebijakan selama Peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru dirilis oleh beberapa kementrian , seperti: Kementrian agama , Kementrian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x