JURNAL SOREANG - Seorang pelaku penjaja anak baru gede (ABG) yang korbannya masih berusia 13 tahun berhasil diringkus aparat kepolisian.
Satreskrim Polres Metro Jajarta Selatan berhasil meringkus seorang remaja berinisial RB (19) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online dengan korban berinisial EN (13).
Baca Juga: Cek Fakta: Tarif Prostitusi di Negara Bangladesh Hanya Rp7 Ribu? Termurah di Dunia
Ada pun modus pelaku kata Ridwan yakni terlebih dahulu dengan memacari korban, menyetubuhinya dan kemudian menjualnya secara online.
"Pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Dia pelan-pelan merayu dan akhirnya meniduri korban, lalu dia jual korban ke dua orang," ungkap AKBP Ridwan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 29 Desember 2021.
Ridwan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjual korban melalui aplikasi pesan online. Pelaku juga menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat prostitusi.
Kendati demikian terkait kasus ini, Ridwan menegaskan tidak ada tindak kekerasan dalam kasus ekploitasi anak di bawah umur ini.