Dikendalikan Warga Binaan Lapas, Kasus TPPU dari Peredaran Narkoba Dibongkar

- 29 Desember 2021, 17:30 WIB
Polda Jawa Tengah membongkar kasus TPPU dari peredaran narkoba. /PMJ News/
Polda Jawa Tengah membongkar kasus TPPU dari peredaran narkoba. /PMJ News/ /

Dalam tahanan kata Luthfi, ternyata Johan masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dibalik jeruji tersebut.

"Tindak pidana asalnya (dari TPPU) yaitu berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial T pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti sabu 18 gram. Kembangkan ternyata dari JW yang merupakan warga binaan," jelasnya.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Akan Tindak Tegas Oknum yang Mainkan Harga Kepokmas

Luthfi menuturkan, atas perbuatannya, Johan dan Fefe akan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

"Selain itu, kedua tersangka juga akan dikenakan dengan Pasal 137 huruf A UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Luthfi Martadian. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x