Dikendalikan Warga Binaan Lapas, Kasus TPPU dari Peredaran Narkoba Dibongkar

- 29 Desember 2021, 17:30 WIB
Polda Jawa Tengah membongkar kasus TPPU dari peredaran narkoba. /PMJ News/
Polda Jawa Tengah membongkar kasus TPPU dari peredaran narkoba. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari peredaran narkoba dibongkar aparat kepolisian.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar kasus TPPU dari peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka Johan Wahyudi (43) seorang narapidana serta FSR (30) alias Fefe warga Desa Jetis, Kecamatan Sambirejo, kabupaten Sragen.

Baca Juga: Memilukan! Inilah Fase Depresi JK Rowling yang Membuatnya Menciptakan Karakter Jahat di Novel Harry Potter

"Dari yang bersangkutan diamankan sejumlah uang dan aset barang senilai Rp4 miliar," ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 29 Desember 2021.

Luthfi menjelaskan, terungkapnya TPPU oleh tersangka Johan berawal dari transaksi salah satu rekening yang mencurigakan di Bank Central Asia (BCA). Rekening tersebut atas nama Fefe, teman wanita Koh Jo.

"Dari hasil koordinasi Ditresnarkoba dan bank BCA di situ ada rekening mencurigakan. Dari mulai penempatan, transfer, di mana ditransfer," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Miliki Sketsa Terduga Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Polisi Ungkap Ciri-Ciri dan Buru Pelaku

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan Johan merupakan pengedar narkoba yang dibekuk BNN tahun 2014 dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.

Dalam tahanan kata Luthfi, ternyata Johan masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dibalik jeruji tersebut.

"Tindak pidana asalnya (dari TPPU) yaitu berawal dari penangkapan terhadap pria berinisial T pada Maret 2021 lalu dengan barang bukti sabu 18 gram. Kembangkan ternyata dari JW yang merupakan warga binaan," jelasnya.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Akan Tindak Tegas Oknum yang Mainkan Harga Kepokmas

Luthfi menuturkan, atas perbuatannya, Johan dan Fefe akan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

"Selain itu, kedua tersangka juga akan dikenakan dengan Pasal 137 huruf A UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Luthfi Martadian. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x