Diduga Aniaya Penumpang, Sopir Grab Car Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam Dua Tahun Penjara

- 28 Desember 2021, 17:30 WIB
Pelaku yang juga sopir Grab Car berinisial GJ ditetapkan tersangka dan terancam dua tahun penjara.
Pelaku yang juga sopir Grab Car berinisial GJ ditetapkan tersangka dan terancam dua tahun penjara. /Yusup Supriatna /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sopir Grab Car yang melakukan penganiayaan terhadap penumpang di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka berinisial GC mengakui segala perbuatannya yakni pemukulan dan penendangan terhadap korban.

"Atas aksinya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 KUHP, ancaman 2 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Seru! Saat Ibu-ibu Rumah Tangga Ikut Lomba Mewarnai

Zulpan menyebut, tersangka GC sudah ditahan di Polsek Metro Tambora terkait kasus penganiayaan terhadap korban bernama Novia Tambrabi.

Zulpan menjelaskan, kasus ini bermula pada 23 Desember 2021, korban bersama kakak perempuannya yang berinisial JT yang baru pulang dari pesta ulang tahun di Jakarta Utara dan memesan taksi online.

Kemudian lanjut Zulpan, di dalam mobil yang dikendarai tersangka GJ, korban merasa mual sehingga meminta sopir untuk menepi sesaat. 

Namun sambung Zulpan, belum menepi, korban membuka kaca mobil dan muntah. Muntahan tersebut mengenai body kendaraan.

Baca Juga: Punya Bos Seorang Raffi Ahmad, Inilah Alokasi Dana Untuk Gaji Pemain RANS Cilegon FC

"Sopir meminta biaya Rp300 ribu dengan alasan penumpang muntah dan uang itu digunakan untuk pembersihan kendaraan. Namun korban hanya sanggup memberikan biaya Rp50 ribu sehingga terjadi cekcok," terangnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x