JURNAL SOREANG – Tubagus Joddy telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di tol Jombang, Jawa Timur 4 November 2021 lalu, oleh penyidik Satlantas Polres Jombang.
Sopir Vanessa Angel ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan menyampaikan sejumlah keterangan terkait insiden mngerikan yang merenggut dua korban meninggal.
Peningkatan status Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP)yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. Hal itu diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran.
“Hari ini kami telah menerima SPDP, dengan nomor 837 dan sejauh ini kita baru menerima SPDP tersangkanya satu orang atau tersangka tunggal dengan nama Tubagus Joddy “ ungkap Kejari, Imran.
Sebelumnya, melakukan gelar perkara sopir Vanessa Angel mengakui beberapa pengakuan kepada polisi saat dimintai keterangan terkait kecelakaan maut tersebut.
Joddy mengakui bahwa dirinya sempat bermain handphone saat sedang mengendari mobil, oleh karena itu polisi telah menyita handphone sebagai barang bukti.
Joddypun mengaku mengendari kendaraan dengan kecepatan tinggi yakni 120km/jam. Saat mengendaraipun Joddy mengaku tidak konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan di Tol Jombang.
Mengendari dengan keadaan mengantuk diakui oleh sopir Vanessa Angel, ini yang menyebabkan Joddy tidak bisa mengendalikan mobil yang mengakibatkan mobil menabrak pembatas beton jalan Tol Jombang.