JURNAL SOREANG - Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Status hukum Tubagus Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Sebelumnya. dalam pemeriksaan, Joddy mengakui bahwa ia menyetir mobil sambil memainkan ponselnya.
“Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan aya 4, untuk sementara ya,” ucap Kepala Kejari Jombang, Imran, pada Rabu, 10 November.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang akan dihadapi Joddy mulai dari denda hingga hukuman pidana.
Denda tersebut adalah sebanyak jutaan rupiah, dan hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bantah Bahwa Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman dan Berikan Imbauan Seperti Ini
Dari ancaman hukuman tersebut, banyak sekali netizen yang berkomentar bahwa hukuman Joddy itu tidak adil.