JURNAL SOREANG - Tubagus Joddy, sopir dari Vanessa Angel telah ditetapkan menjadi tersangka atas kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya.
Status hukum Tubagus Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Tubagus Joddy pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bantah Bahwa Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman dan Berikan Imbauan Seperti Ini
Dalam insiden tersebut, Vanessa Angel dan suami meninggal di lokasi kejadian, dan tiga korban lainnya mengalami luka-luka.
“Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan aya 4, untuk sementara ya,” ucap Kepala Kejari Jombang, Imran, pada Rabu, 10 November.
Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang akan dihadapi Joddy mulai dari denda hingga hukuman pidana.
Denda tersebut adalah sebanyak jutaan rupiah, dan hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Baca Juga: Ramai Dibahas Usai Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami, Benarkah Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman?
Sebelumnya. dalam pemeriksaan, Joddy mengakui bahwa ia menyetir mobil sambil memainkan ponselnya.***