Dugaan Pencabulan dan Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Bakal Jemput Paksa Oknum Ustadz di Tangerang

- 20 Desember 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi kasus Pencabulan. /Pikiran Rakyat/
Ilustrasi kasus Pencabulan. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Dugaan terkait kasus pencabulan, seorang oknum ustadz berinisial S di wilayah Tangerang Banten ditetapkan sebagai tersangka.

Oknum Ustad tersebut, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan juga mangkir dari panggilan pemeriksaan Polres Metro Tangerang Kota.

"Kemarin hari Rabu atau Kamis dipanggil, tapi yang bersangkutan nggak datang. Orang ini nggak bisa dikontak. Jadi ya akhirnya orang ini mau ditangkap," ungkap Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 19 Desember 2021.

Baca Juga: Dimutasi Kapolri dalam Rangka Pensiun, Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Hal Ini

Terkait hal ini papar Abdul, pihaknya akan segera menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Ustadz S. 

"Dugaan kasus pencabulan ini bakal diusut tuntas. Kita sudah lengkapi SOP-nya, surat perintah penangkapan, baru nanti diadakan penangkapan," tegas Abdul Rachim.

Diberitakan sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS, oknum guru ngaji sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Baca Juga: Rumor Transfer, Persib Dikabarkan Akan Gaet Mantan Penyerang Timnas U19, Benarkah?

"Iya, betul (oknum guru agama sudah ditetapkan jadi tersangka)," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Selasa 14 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x