Terbitkan Telegram Pengamanan Libur Nataru, Berikut 18 Arahan Kapolri Kepada Kasatwil

- 23 Desember 2021, 10:31 WIB
.Terbitkan Telegram, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal pengamanan libur nataru
.Terbitkan Telegram, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal pengamanan libur nataru /Jurnal Soreang/Dok.Humas Polri

Baca Juga: Calon Penumpang Kereta Api Diingatkan Aturan Ini di Masa Nataru

10. Aturan pelaku perjalanan pengguna mode transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.

11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.

12. Menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.

13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.

14. Koordinasi secara intens dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkompinda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.

Baca Juga: Ingin Liburan Nataru ke Singapura? Simak Dulu 11 Fakta Menariknya, No 8 Unik Banget

15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah