Baca Juga: Calon Penumpang Kereta Api Diingatkan Aturan Ini di Masa Nataru
10. Aturan pelaku perjalanan pengguna mode transportasi mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terbaru.
11. Pengaturan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sesuai aturan Kementerian Perhubungan.
12. Menempatkan pos gerai vaksin di lokasi fasilitas publik.
13. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing.
14. Koordinasi secara intens dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (forkompinda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi melakukan upaya pencegahan terjadinya penularan Covid-19.
Baca Juga: Ingin Liburan Nataru ke Singapura? Simak Dulu 11 Fakta Menariknya, No 8 Unik Banget
15. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 termasuk giat seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
16. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
17. Pemberlakuan ganjil-genap di tempat-tempat wisata dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total.