JURNAL SOREANG - Terkait pengamanan natal dan Tahun Baru (Nataru), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR).
Telegram tersebut berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.
Surat telegram tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kapolri telah mengeluarkan surat telegram tanggal 10 Desember 2021," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 22 Desember 2021.
Ramadhan menjelaskan, telegram kapolri tersebut sebagai pedoman cara bertindak anggota Polri dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa Natal dan tahun baru.
"Ada 18 arahan Kapolri," papar Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Berikut 18 arahan Kapolri dalam Surat Telegram tanggal 10 Desember 2021 kepada jajarannya terkait kegiatan Nataru.
Baca Juga: Ganjil Genap di Empat Ruas Tol Selama Nataru Batal Diterapkan, Ini Alasannya