"Modusnya, pelaku menakuti kalau korban sedang diganggu jin. Sehingga harus diruwat, agar tidak mati secara perlahan," terangnya.
Dhoni menegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka HS akan dikenakan dengan Pasal 289 KUHPidana terkait tindak pencabulan.
"Adapun tersangka terancam berupa pidana penjara sembilan tahun," imbuh Kompol Dhoni Erwanto.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang perawat dari layanan kesehatan bernama Ammarai Healthcare Assistance menjadi korban pemerkosaan dari driver GoCar.
Dalam unggahan akun, @ammarai_hc korban menceritakan kronologis pemerkosaan yang dialaminya serta mengungkap identitas singkat driver yang diduga pelaku pemerkosaan. ***