Janjian Tawuran di Medsos, Polisi Ringkus 38 Remaja dari Tiga Kelompok Gengster di Tangerang

- 21 Desember 2021, 04:56 WIB
Polisi mengamankan puluhan remaja yang akan melakukan tawuran di Tangerang Banten. /Jurnal Soreang/Instagram Polda Banten/
Polisi mengamankan puluhan remaja yang akan melakukan tawuran di Tangerang Banten. /Jurnal Soreang/Instagram Polda Banten/ /

Kemudian di titik ketiga tambah Shinto, yaitu di Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap. 

Shinto menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel (22) adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

"Total dari 38 yang diamankan, sembilan di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari sembilan tersangka, tujuh berstatus anak-anak dan 2 dewasa," paparnya.

Baca Juga: Disiarkan Live di Instagram, Satu Pelajar Terluka, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku Tawuran di Jakpus

Shinto menegaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP.

"Terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," imbuh AKBP Shinto Silitonga. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah