Kemudian di titik ketiga tambah Shinto, yaitu di Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap.
Shinto menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel (22) adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.
"Total dari 38 yang diamankan, sembilan di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari sembilan tersangka, tujuh berstatus anak-anak dan 2 dewasa," paparnya.
Baca Juga: Disiarkan Live di Instagram, Satu Pelajar Terluka, Polisi Ringkus Sembilan Pelaku Tawuran di Jakpus
Shinto menegaskan, para tersangka akan dikenakan Pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP.
"Terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," imbuh AKBP Shinto Silitonga. ***