Alasan Ipda OS Lakukan Penembakan di Exit Tol Bintaro Jaksel Terungkap, Berikut Keterangan Polisi

- 8 Desember 2021, 17:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan. /Jurnal Soreang/PMJ News

Sebagai informasi, atas insiden ini, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Tersangka Ipda OS terancam hukuman tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x