JURNAL SOREANG - Gelar Perkara yang dilakukan kepolisian, terkait kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan dengan dua orang sebagai korban, sudah ditetapkan.
Hasilnya, anggota SatPJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum dan Bid Propam serta dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan dan menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu 8 Desember 2021.
Zulpan menuturkan, terkait dengan kasus ini, Ipda OS dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP.
"Tersangka Ipda OS, terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kombes Pol Endra Zulpan.
Seperti diketahui, aksi penembakan terjadi di Exit Tol Bintaro pada Jumat, 26 November 2021 malam.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang yang menjadi korban insiden penembakan yang dilakukan Ipda OS.
Baca Juga: Jarang Diketahui! Alasan 4 Negara ini Dijuluki Dunia Sebagai Macan Asia, Apakah Indonesia Termasuk?
Awalnya korban sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan, lalu dipindahkan ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur.