Kekasih Novia Widyasari yang Wafat Bunuh Diri, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pemaksaan Aborsi

- 5 Desember 2021, 13:09 WIB
Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus pemaksaan aborsi pada kekasihnya.
Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus pemaksaan aborsi pada kekasihnya. /Twitter/

Untuk pidana atas perbuatannya bripda Randy dikenai dengan Pasal 348 KHUP dan Pasal 55 KUHP tentang tindak kesengajaan menggugurkan janin dalam kandungan terancam tindakan maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah