Bripda Randy Resmi Jadi Tersangka Penyebab Novia Widyasari Bunuh Diri, Dipecat dan Terancam Penjara 5 Tahun

- 5 Desember 2021, 09:16 WIB
Makam korban dan gambar pelaku Bribda Randy /Kabar Tegal
Makam korban dan gambar pelaku Bribda Randy /Kabar Tegal /

JURNAL SOREANG - Saat ini Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jatim.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menetapkan hal ini saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.

Dikutip Jurnal Soreang dari akun Instagram @humaspoldajatim, Slamet Hadi mengungkapkan hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jawa Timur.

“Malam ini kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang bersangkutan profesinya polisi dan betugas di Polres Pasuruan,” katanya.

Baca Juga: Profil Lengkap Korban Novia Widyasari dan Terduga Pelaku Randy Bagus, Kasus Pemerkosaan Hingga Bunuh Diri

Novia dan Bripda Randy sebelumnya telah berkenalan sejak bulan Oktober 2019 di Malang. Keduanya akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Handphone hingga menjalin hubungan.

Terungkap bahwa Bripda Randy dengan sengaja menyuruh korban Novia Widyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.

“Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” jelasnya.

Bripda Randy dikenakan sanksi terberat terkait pelanggaran kode etik, yakni berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: Instagram @humaspoldajatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah