JURNAL SOREANG - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp17 miliar masih terus diusut pihak kepolisian.
Terkini, para pembeli tanah beserta sertifikat aset tanah itu yang merugikan hingga belasan miliar itu juga telah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
"Sudah (dimintai keterangan), pembeli sertifikat tanah melalui Riri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 4 Desember 2021.
Zulpan menuturkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik yakni menyelidiki aliran dana untuk mengetahui ada tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
"Penyelidikan untuk aliran dananya itu sedang diajukan, untuk mengetahui dugaan TPPU," papar Kombes Pol Endra Zulpan.
Sementara itu terpisah, Kanit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Kemas Arifin menyebut para pembeli aset yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jelas Kemas, ketiga pembeli tidak mengetahui bahwa sertifikat tanah yang dibeli dari tersangka Riri merupakan hasil tindak pidana kejahatan.
Baca Juga: MENCEKAM, Gunung Semeru Meletus, Panik Sambil Kumandangkan Takbir Warga Cari Tempat Aman
"Pembeli ada tiga, sudah kita periksa semuanya dan sampai kini berstatus sebagai saksi," jelasnya.