Polisi Tetapkan Lima Tersangka, terkait Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

- 18 November 2021, 00:19 WIB
Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. /Jurnal Soreang/Instgaram @nirinazubir_/
Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah. /Jurnal Soreang/Instgaram @nirinazubir_/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Kepolisian telah menetapkan lima pelaku dalam kasus mafia tanah, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Artis Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar. 

Kasus tersebut, sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Juni 2021 lalu. Dimana, penyidik sudah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus mafia tanah yang dilaporkan istri dari Ernest 'Cokelat'. 

Baca Juga: Terima Paket Sembako Usai Divaksin, Warga Antusias Ikut Gebyar Vaksinasi di Ciluluk Kabupaten Bandun

Polisi telah menangkap para mafia tanah tersebut dan sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.

"Sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Nirina Zubir," ungkap Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 17 November 2021.

Petrus menyebut, satu dari lima orang tersangka bernama Riri Khasmita. Tersangka wanita ini yang merupakan salah satu pengasuh ibu dari Nirina Zubir.

Baca Juga: Dalam Tahap Penyelidikan, KPK Masih Dalami Dugaan Kasus Garong Uang Rakyat Penyelenggaraan Formula E

Petrus menjelaskan, adapun kasus ini bermula ketika sejumlah sertifikat tanah milik ibu Nirina dipegang oleh Riri. Tanpa sepengetahuan siapapun, Riri membalik nama seluruh sertifikat tersebut atas nama orang lain dengan bantuan seorang figur palsu.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah