Pengedar Narkoba Jaringan Antar Negara Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam Hukuman Mati

- 4 Desember 2021, 18:04 WIB
Tersangka narkoba jaringan antar negara Indonesia dan Malaysia yang diamankan Polisi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Tersangka narkoba jaringan antar negara Indonesia dan Malaysia yang diamankan Polisi. Para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. /Jurnal Soreang /PMJ News

Salah satunya kata Panji, termasuk tersangka MF yang menabrak dua anggota polisi saat proses penangkapan.

"Lalu kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF dan dia mengakui bahwa dia yang menabrak anggota kami," bebernya.

Dari tersangka MF sambung Panji, polisi menemukan fakta baru berupa narkotika yang telah diamankan berasal dari Aceh, tepatnya Aceh Barat Daya. Di sana, satu tersangka lagi ditangkap, berinisial E alias I.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Pekan Baru dan Sekitarnya, Minggu 5 Desember 2021

"Dia ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkoba, kami juga mengamankan satu karung narkotika jenis sabu," bebernya.

"Dari kedua tersangka yakni MF dan E ini, ada satu lagi tersangka yang berhasil diamankan berinisial TH di Medan. TH merupakan penghubung ke pengendali jaringan internasional di Malaysia," imbuh Kompol Panji Yoga.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x