JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kembali mengubah durasi karantina.
Pengubahan durasi karantina itu berlaku untuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri.
Sebelumnya, WNA dan WNI yang datang dari luar negeri harus menjalani karantina selama tiga hari, namun diubah menjadi tujuh hari masa karantina.
Baca Juga: Viral Matahari Bakal Terbit Dari Barat dan Sebabkan Kiamat Akan Terjadi, Seperti Ini Penjelasan NASA
Langkah itu dilakukan untuk cegah terjadinya virus Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia.
Kebijakan itu akan mulai diterapkan mulai hari Senin, 29 November 2021.
“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari”
Baca Juga: Messi Raih Ballon D'Or 2021, Para Legenda Dunia Beri Ragam Komentar
Itu yang dikatakan Luhut dalam jumpa pers pada hari Minggu, 28 November 2021.