Cegah Covid-19 Varian Omicron Masuk Indonesia, Luhut Perpanjang Masa Karantina WNA dan WNI Jadi 7 Hari

- 30 November 2021, 20:51 WIB
Cegah Covid-19 Varian Omicron Masuk Indonesia, Luhut Perpanjang Masa Karantina WNA dan WNI Jadi 7 Hari
Cegah Covid-19 Varian Omicron Masuk Indonesia, Luhut Perpanjang Masa Karantina WNA dan WNI Jadi 7 Hari /Tangkapan Layar Sekretariat Presiden

Luhut merinci daftar negara poin A yang dikatakannya itu.

Di antarnya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Penumpang Gelap Asal Guatemala Berhasil Terbang ke Amerika Serikat dengan Sembunyi Dibalik Roda Pesawat

Bagi para WNA dan WNI di luar negar-negara terebut yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 7 hari.

Sementara itu, bagi WNI yang baru datang dari 10 daftar negara poin A itu wajib dikarantina selama 14 hari.

Selain itu, Luhut juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik terhadap virus Covid-19 varian Omicron.

Luhut pastikan bahwa pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk penanganan.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah