Luhut merinci daftar negara poin A yang dikatakannya itu.
Di antarnya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Bagi para WNA dan WNI di luar negar-negara terebut yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 7 hari.
Sementara itu, bagi WNI yang baru datang dari 10 daftar negara poin A itu wajib dikarantina selama 14 hari.
Selain itu, Luhut juga mengimbau masyarakat tidak perlu panik terhadap virus Covid-19 varian Omicron.
Luhut pastikan bahwa pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk penanganan.***