Unjuk Rasa Ormas PP Berujung Ricuh hingga Pengeroyokan kepada petugas, Polisi Bakal Panggil Korlap Aksi

- 27 November 2021, 23:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

Imbas dari unjuk rasa berakhir ricuh tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dengan jeratan UU Darurat Nomor 1 Tahun 1959.

Kemudian, satu tersangka berinisial RC juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali. RC disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. ***

 

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah