"Usai menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar,” ungkap Gatot dalam Karung, dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.
Kombes Pol Gatot menjelaskan, laporan dari salah satu korban, pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Skandal Pembelian Suara Membuat Mantan Presiden Olimpiade Rio Dihukum 30 Tahun Penjara
"Selanjutnya, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB dan kemudian mengamankan tersangka," terangnya.
Gatot menambahkan, tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai pemuas hasrat seksual pria hidung belang, enam di antaranya ABG.
Selain itu sambung Gatot, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 juta, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, dan sebagainya.
Gatot menuturkan, NS pun dibawa ke Polda Jatim. Sedangkan, ke-29 perempuan korbannya dilakukan pembinaan. Dalam pemeriksaan diketahui, NS sudah melakoni bisnis esek-eseknya selama dua tahun terakhir.
“Modusnya tersangka menawarkan pekerjaan LC atau pemandu lagu di Bali dengan gaji sebesar Rp10 juta - Rp15 juta per bulan,” imbuh Kombes Pol Gatot Repli Handoko. ***