Mami Ambar Penjual 29 Wanita Muda Jadi PSK Diringkus di Lamajang, Polisi Amankan Sejumlah Uang Hingga Pelumas

- 26 November 2021, 21:55 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/Instagram Polda Jatim/
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/Instagram Polda Jatim/ /

JURNAL SOREANG - Pelaku berinisial NS alias Mami Ambar (41), yang merupakan warga Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian.

Anggota Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Mami Ambar, terkait kasus trafficking atau penjualan orang terhadap 29 wanita muda yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dari 29 wanita yang diamankan, enam korban di antaranya masih di bawah umur atau ABG. Para PSK belia itu dijual demi untuk memuaskan hasrat seksual para pria hidung belang.

Baca Juga: Mengenal Clara Stack, Si Kate Bishop Kecil di Serial Hawkeye

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Mami Ambar ditahan polisi di Markas Polda Jatim. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, NS diamankan di rumahnya pada 16 November 2021 lalu.

Mami kata Gator, diringkus setelah polisi menerima laporan kaburnya salah satu korban berinisial TR pada 15 November 2021.

Baca Juga: Waw! Robert Alberts Ingin Striker Persib Bandung Duet Geliz Lebih Tajam, Ini Ujarnya

Korban lanjut Gatot, berhasil keluar dalam rumah Mami Ambar, kemudian kabur ke Surabaya dan selanjutnya melapor ke polisi. 

"Usai menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar,” ungkap Gatot dalam Karung, dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.

Kombes Pol Gatot menjelaskan, laporan dari salah satu korban, pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Skandal Pembelian Suara Membuat Mantan Presiden Olimpiade Rio Dihukum 30 Tahun Penjara

"Selanjutnya, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB dan kemudian mengamankan tersangka," terangnya.

Gatot menambahkan, tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai pemuas hasrat seksual pria hidung belang, enam di antaranya ABG.

Selain itu sambung Gatot, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 juta, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, dan sebagainya.

Baca Juga: Mengenal ERACS, Teknik Persalinan Operasi Caesar yang Dilakukan Nagita Slavina, 2 Jam Sudah Bisa Duduk?

Gatot menuturkan, NS pun dibawa ke Polda Jatim. Sedangkan, ke-29 perempuan korbannya dilakukan pembinaan. Dalam pemeriksaan diketahui, NS sudah melakoni bisnis esek-eseknya selama dua tahun terakhir. 

“Modusnya tersangka menawarkan pekerjaan LC atau pemandu lagu di Bali dengan gaji sebesar Rp10 juta - Rp15 juta per bulan,” imbuh Kombes Pol Gatot Repli Handoko. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x