JURNAL SOREANG - Pemerintah akan menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission.
Bantuan dari pemerintah untuk para pelaku usaha pariwisata ini diberikan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Bantuan ini diberikan pada 6 jenis para pelaku usaha pariwisata.
Yaitu agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Selain itu, masyarkat juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata tergabung sebagai calon penerima BPUP atau tidak di laman yang sama.
Bagi masyarakat yang memiliki usaha pariwisata tersebut dan tertarik, simak cara pendaftaran dan syarat apa saja dalam program BPUP ini.
Baca Juga: 6 Langkah Penyusunan Meal Plan agar Ibu Rumah Tangga Pekerja Produktif Tetap Happy
Pertama, pastikan 6 jenis usaha masuk ke dalam program BPUP yang telah disebutkan tersebut.