Simak! Ini Cara Daftar dan Syarat untuk Dapat Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata Melalui Kemenparekraf

- 25 November 2021, 18:52 WIB
Simak! Ini Cara Daftar dan Syarat untuk Dapat Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata Melalui Kemenparekraf
Simak! Ini Cara Daftar dan Syarat untuk Dapat Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata Melalui Kemenparekraf /Rizky Tri Sulistiawan /Instagram @indonesiabaik.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah akan menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission.

Bantuan dari pemerintah untuk para pelaku usaha pariwisata ini diberikan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca Juga: Polri Gelar Lomba Orasi HAM Untuk Masyarakat dengan Total Hadiah Rp100 Juta, Tertarik Ikutan? Ini Caranya

Bantuan ini diberikan pada 6 jenis para pelaku usaha pariwisata.

Yaitu agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Selain itu, masyarkat juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata tergabung sebagai calon penerima BPUP atau tidak di laman yang sama.

Bagi masyarakat yang memiliki usaha pariwisata tersebut dan tertarik, simak cara pendaftaran dan syarat apa saja dalam program BPUP ini.

Baca Juga: 6 Langkah Penyusunan Meal Plan agar Ibu Rumah Tangga Pekerja Produktif Tetap Happy

Pertama, pastikan 6 jenis usaha masuk ke dalam program BPUP yang telah disebutkan tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x