Banyak Kepala Sekolah Terjerat Kasus Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ini Langkah Promappi

- 19 November 2021, 21:19 WIB
Para pengurus Promappi saat diwawancara wartawan, Jumat 19 November 2021.
Para pengurus Promappi saat diwawancara wartawan, Jumat 19 November 2021. /SARNAPI/JURnAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Perkumpulan Profesi Manajer dan Administrator Pendidikan Indonesia (Promappi) merasa prihatin dengan banyaknya kepala sekolah yang terjerat kasus hukum.

Hal itu bukan karena kesalahan kepala sekolah melainkan, namun akibat ketidakmampuan manajerial keuangan.

"Salah satu program kerja Promappi adalah ingin mendampingi para kepala sekolah agar tak terjerat dana BOS," kata Ketua Promappi, Taufani Kurniatun di sela-sela rapat kerja di Hotel Papandayan Kota Bandung, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Aturan Baru BOS Ditunda, Sekolah Punya Siswa Kurang dari 60 Orang Tetap Terima BOS di tahun 2022

Sedangkan Penasihat Promappi, Prof. Dr. H. Jaja Jahari menyatakan, hal lain yang mendesak adalah upaya  perlindungan tenaga pendidikan karena UU Guru dan Dosen baru ada pada  tahun 2005.

"Banyak kasus yang menimpa para guru khususnya guru non PNS. Misalnya PHK sepihak atau yang tersakiti dalam bertugas. Kami ingin agar ada perlindungan lebih jauh kepada para guru ini," ujar guru besar UIN Sunan Gunung Djati ini.

Sedangkan Prof. Dr..Hj. Aan Komariah menyatakan, pihaknya ingin  meningkatkan kemampuan para manajer sekolah agar kesalahan manajerial bisa ditekan.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BOS Rp53 Triliun, Ini Cara Tekan Penyimpangan Pengadaan Barang Sekolah

"Manajer pendidikan harus faham soal aturan termasuk ilmu manajemen khususnya keuangan. Jangan sampai katena ketidaktahuan sehingga akhirnya terkena kasus hukum," kata Prof. Aan ini didampingi wakil ketua panitia rapat kerja dan Direktur Pendidikan Al Ma'soem, Dr. Asep Sujana.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x