Simak! Terkait Dugaan Garong Uang Rakyat, Kejagung Periksa Dua Petinggi LPEI

- 20 November 2021, 21:24 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua direktur pelaksana di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa, terkait penyidikan dugaan garong uang rakyat (korupsi) di LPEI 2013 sampai dengan 2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus yang merugikan negara Rp4,7 triliun itu.

Baca Juga: Diduga Sengaja Dibuang, Polisi Lidik Temuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Ciburelang Rancaekek Bandung

Menurutnya, selain pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi di LPEI, penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga turut memeriksa dua orang dari swasta.

"Yang diperiksa adalah OBP, DW, Y, dan EP," ungkap Leonard dalam keterangan, dikutip dari PMJ News, Kamis 18 November 2021.

Leonard menuturkan, mengacu daftar terperiksa di layar monitor di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, saksi OBP adalah Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana IV LPEI dan DW adalah Dwi Wahyudi yang menjabat Direktur Pelaksana I LPEI.

"Kedunya diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI," terangnya.

Baca Juga: Diserang semua peserta Indonesia's Next Top Model Cycle 2, Jolie : Gua Udah Gedek Sama Loe!

Adapun saksi Y, dan EP, kata Leonard, tak ada tercatat nama aslinya di layar monitor para terperiksa di Jampidsus. Akan tetapi, Y disebutkan diperiksa selaku pengurus dari CV Lancar Jaya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah