Terkait Kasus Suap, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Urara Sebagai Tersangka

- 19 November 2021, 16:17 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers.
Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers. /Jurnal Soreang/Instagram @official.kpk

JURNAL SOREANG - Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Wahid ditetapkan statusnya menjadi tersangka, terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Waduh! Suami Poligami Dengan 3 Wanita, Perempuan Asal Thailand Ini Mengaku Bangga

Firli menjelaskan, penetapan tersangka Abdul Wahid merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Plt Kadis PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki.

Menurutnya, Abdul diyakini menerima sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2019 lalu.

Kemudian tambah Firli, pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan bupati. 

Firli menyebut pertemuan dilakukan untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Baca Juga: WOW! Ternyata 5 Selebriti Tanah Air yang Memiliki Darah Asli Thailand, Siapa Saja?

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa. 

Dia juga menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee 10 persen dari nilai proyek. Sedangkan tersangka Maliki mendapatkan lima persen dari nilai proyek tersebut.

"Pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," bebernya.

Baca Juga: Bergelimang Harta dan Kemewahan, Kini Nasib Putri Mahkota Penerus Tahta Kerajaan Thailand, Berikut Nasibnya

MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) masing-masing adalah Direktur CV Hanamas dan Direktur CV Kalpataru sebagai pemenang proyek dimaksud. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain melalui perantaraan Maliki, kata Firli, tersangka Abdul Wahid diyakini juga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya," pungkas Firli Bahuri.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah