JURNAL SOREANG - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menandatangani surat keterangan tertulis terkait anggota Komisi Fatwa MUI berinisial ZA yang ditangkap Tim Densus 88 terkait dugaan teroris.
Keterangan tertulis tersebut, disampaikan ke media massa. Dan berikut isi keterangan lengkap MUI terkait kasus yang membelit anggotanya.
Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme
Nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021.
Baca Juga: 12 Cara Menjadi Ibu yang Sabar Menurut Islam, Salah Satunya Berikan Pelukan dan Ciuman
Bismillahirrahmanirrahim
Mencermati terjadinya kesimpangsiuran infomasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zam an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI;
2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI.
Baca Juga: 17 Fenomena Akhir Zaman, Salah Satunya Teknologi Semakin Canggih
3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil;