JURNAL SOREANG-Operasi Zebra Jaya resmi dimulai hari ini, Senin 15 November 2021, sampai dua minggu ke depan.
Dalam gelaran ini, jajarannya akan melakukan tindakan tegas, tidak hanya menindak pelanggar disiplin berlalu lintas dan knalpot bising saja.
Namun, pengguna jalan yang menggunakan strobo dan sirine tak sesuai peruntukan atau tidak pada tempatnya juga akan dilakukan penindakan.
Hal tersebut ditegaskan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Ia meminta jajarannya di Ditlantas untuk tidak segan-segan mengambil tindakan terhadap penggunaan strobe dan sirine yang tidak sesuai.
"Strobo dan sirine di titik-titik kemacetan kemudian ada kelompok-kelompok atau oknum yang suka mengunakan strobo dan sirine untuk terobos kemacetan juga akan kami tindak," tegas Fadil dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 15 November 2021.
Fadil menyebut, pihaknya sudah melakukan identifikasi dimana titik yang sering digunakan untuk lewat lalu gunakan strobo dan sirine tanpa hak.
Fadil menjelaskan, jenis pelanggaran yang masih banyak ditemukan di jalanan antara lain pemasangan knalpot bising pada kendaraan.
Kemudian lanjut Fadil, yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dipasang pada tempatnya.