JURNAL SOREANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pengadaan di Dinas PUPR, yang menjerat Budhi Sarwono (BS) selaku Bupati Banjarnegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya mendalami saksi soal pengaturan besaran komitmen fee oleh Budhi dengan tersangka Kedy Afandi (KA).
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan peran tersangka KA sebagai perpanjangan tangan tersangka BS di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee," ungkap Ali dalam keterangannya, dikutip dari PMJ, Senin 8 November 2021.
Baca Juga: Temukan Bukti Baru Dugaan Garong Uang Rakyat di Banjarnegara, KPK Geledah 7 Lokasi
Saksi itu kata Ali, di antaranya PNS, Totok Setya Winata dan Wirasaba, Triana Widodo; Hanif Ruseno dan Lalu Panji Gusangan.
"Mereka diperiksa pada Jumat (5/11) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," terangnya.
Ali menjelaskan, untuk saksi kontraktor bernama Wasis Jatmiko, tidak memenuhi pemanggilan. "Terhadapnya, KPK akan segera dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan," imbuh Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan dua orang saksi, Budi Gunawan (wiraswasta) dan Erwin (ULP-unit layanan pengadaan).