JURNAL SOREANG - Seorang wakil ketua DPRD Maluku Utara, Wahda Zainal Imam (WZI), diamankan pihak kepolisian, terkait dugaan kasus penggerebekan.
Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah mengamankan Wahda Zainal Imam (WZI), berkenaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.
"WZI dilakukan penangkapan serta penahanan dalam kasus laporan dugaan tindak pidana penggelapan aset tanah bangunan," ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 10 November 2021.
Adip menjelaskan, penangkapan dan penahanan WZI ini berdasarkan hasil pemeriksaan 22 saksi serta pemeriksaan 20 barang bukti.
WZI kata Adip, telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam kasus tersebut, penyidik turut menyita akta perkawinan, sertifikat dan lima buah bangunan.
Adip menerangkan, meskipun dalam kasus ini ancaman hukumannya di bawah 4 tahun, tetapi penahanan itu berdasarkan KUHPidana Pasal 372 ancaman 4 tahun serta menerapkan Pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khusus, pengecualian KUHP ayat 4 poin B,
Meski begitu sambung Adip, Polda Malut persilakan kepada tersangka dan pelapor untuk melakukan restorative justice atau upaya mediasi.
Baca Juga: Dalam 10 Hari Terakhir, Tim Densus Polri Amankan 13 Teroris Diduga Kelompok Jamaah Islamiyah
"Tetapi, permohonan penangguhan penahanan tergantung penyidik yang akan melakukan penilaiannya," imbuh Kombes Pol Adip Rodjikan. ***