Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tangsel Dibekuk, Polisi: Kerugian Korban Capai Rp805 Juta

- 30 Oktober 2021, 08:45 WIB
Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers./PMJ News/
Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers./PMJ News/ /

 JURNAL SOREANG - Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan memalsukan sertifikat tanah.

Sindikat pelaku mafia tanah tersebut berhasil diringkus Polres Tangerang Selatan. Dimana dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku yang diamankan sebanyak lima orang. 

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Duren Sawit Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

Empat orang di antaranya perempuan berinisial MP (45), LC (55), YI (45), dan RM (60), serta seorang pria SD (45).

"Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp805 juta," ungkap AKBP Iman Imanudin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 29 Oktober 2021.

Dalam kasus ini papar Iman, korbannya sebanyak tujuh orang. Para korbannya itu, ditipu dengan diberikan sertifikat palsu terhadap satu objek tanah yang sama, yang berlokasi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kasus Covid Naik Kembali di Eropa, Ini yang Dilakukan Pemerintah Indonesia

"Kami masih melakukan pendalaman apa ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga ini satu jaringan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x