Adapun kriteria tanah yang diperlukan di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
KPK menyatakan, Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.
Baca Juga: Deteksi Dini Masalah Kesehatan, Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Jumat 29 Oktober 2021
Namun, KPK menganggap pembayaran atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.
KPK menyebut sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.
Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar. ***