Rugikan Negara Rp152,5 Miliar, KPK Dakwa Tiga Orang Swasta Garong Uang Rakyat Pengadaan Lahan

- 29 Oktober 2021, 02:26 WIB
Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar./PMJ News/
Salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Rugikan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga orang swasta Garong Uang Rakyat (korupsi) pengadaan lahan.

KPK mendakwa tiga orang pihak swasta terkait kasus Garong uang rakyat (korupsi) tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang telah merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Ketiga terdakwa itu antara lain Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah, Rudy Hartono Iskandar.

Baca Juga: Dalami Gratifikasi, Eks Wagub Lampung dan Wabup Lampung Utara Diperiksa KPK

"Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," ujar jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari PMJ News, Kamis 28 Oktober 2021.

Wawan menyebut, ketiga orang tersebut didakwa melakukan perbuatan itu bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. 

Selain merugikan keuangan negara lanjut Wawan, mereka didakwa juga memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

Baca Juga: Serempet Anggota Patwal hingga Meninggal Dunia, Sopir Truk Berpotensi Jadi Tersangka

Jaksa menjabarkan, pada November 2018 Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.

Adapun kriteria tanah yang diperlukan di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

KPK menyatakan, Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

Baca Juga: Deteksi Dini Masalah Kesehatan, Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Jumat 29 Oktober 2021

Namun, KPK menganggap pembayaran atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.

KPK menyebut sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.

Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah