Jika Masyarakat Ingin Pakai Plat RFS, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

- 27 Oktober 2021, 18:55 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Masyarakat sebenarnya bisa memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan khusus yakni RFS asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Tarif setiap pelat RFS juga berbeda, sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

"(Tarifnya) itu berbeda, untuk RFS satu angka Rp15 juta, kemudian yang dua angka Rp10 juta dan tiga angka Rp7,5 juta," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono seperti dilansirkan PMJnews, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Imsak Puasa Kamis dan Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Kamis 28 Oktober 2021

Menurut Argo, perbedaan antara pelat RFS biasa milik masyarakat dengan pejabat pada pajak kendaraannya. Dimana CC atau kapasitas mesin kendaraan yang semakin tinggi, berdampak pada biaya pajak kendaraan yang semakin mahal.

"Kalau pajak nomor pilihan kan sesuai angka, sementara pajak kendaraan itu disesuaikan dengan pelat dan CC tiap kendaraan," terangnya.

Argo menegaskan masyarakat dapat memiliki pelat khusus kendaraan RFS, asalkan tidak menyerupai pelat pejabat pemerintahan yang terdiri dari empat angka dengan angka pertama 1.

Seperti diketahui, selebgram Rachel Vennya yang bukan merupakan pejabat pemerintahan, ketahuan menggunakan pelat nomor RFS pada kendaraannya setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Manchester City Siapkan 100 Juta Euro Untuk Bintang Barcelona

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x