Jika Masyarakat Ingin Pakai Plat RFS, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi

- 27 Oktober 2021, 18:55 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. /PMJ News

Namun berdasarkan database kepolisian, pelat tersebut tercatat atas nama Rachel Vennya Roland, namun dengan jenis kendaraan Alphard berwarna putih bukan warna hitam.

Rupanya Rachel sengaja melapisi warna putih pada kendaraanya dengan stiker berwarna hitam dove karena ingin warna tersebut dan untuk menjaga agar warna asli mobil tersebut tidak rusak.

Rachel kemudian dikenakan sanksi tilang dan denda sebesar Rp500 ribu.***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah