Patahuddin menuturkan, masih rendahnya pemahaman terkait produk sektor jasa keuangan menyebabkan masyarakat seringkali menjadi korban penipuan pinjol ilegal. Hal itu yang seringkali dimanfaatkan para pelaku.
Berkenaan dengan hal tersebut, Patahuddin mengungkapkan, transaksi pinjo ini dengan cara digital yang semakin mudah dan cepat.
Baca Juga: Kontak Disadap, Begini Modus Perusahaan Pinjol Ambil Alih Kontak Data Nasabah
"Hal ini, harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati pinjaman usaha," imbuh Patahuddin. ***