Lima Perusahaan Pinjol Ilegal Digerebek, Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka

- 22 Oktober 2021, 22:27 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal.
Polda Metro Jaya menggelar perkara terkait penggerebekan perusahaan pinjol ilegal. /Jurnal Soreang/PMJ News

JURNAL SOREANG - Dalam bebedapa waktu terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap sejumlah perusahaan pinjaman online (Pinjol).

Sebanyak lima perusahaan pinjol yang digerebek tersebut antara lain PT Indo Tekno Nusantara, kemudian PT di Kelapa Gading Jakarta Utara, perusahaan pinjol di Karet Pasar Baru, di Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir berada di Kelapa Dua Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dari hasil penggerebekan tersebut terdapat total 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Pemain Tercepat di Liga Champions Musim 2021-2022

"Dari lima TKP berbeda itu kita berhasil menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," ungkap Yusri Yunus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Oktober 2021.

Yusri merinci belasan tersangka dari kelima perusahaan tersebut diantaranya, PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang Selatan sebanyak tiga tersangka dan di ruko di Kelapa Gading empat orang tersangka.

Kemudian perusahaan pinjol ilegal di Karet Pasar Baru, Jakarta Pusat ada satu tersangka, di Tanah Abang sebanyak dua tersangka, dan terakhir di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan terdapat 3 tersangka.

Yusri menjelaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pinjaman online tersebut sampai ke akar-akarnya. Termasuk dengan menyusun platform untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui mana aplikasi pinjol legal dan ilegal.

Baca Juga: 10 Festival atau Perayaan Unik India, Memberi Makan Tikus dan Memberi Susu Kepada Ular Cobra

"Secepatnya kita susun satu platform, dengan bekerjasama dengan OJK dan Kominfo," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x