Dia menegaskan bahwa pihaknya mendukung pernyataan yang disampaikan Mahfud MD terkait penolakan membayar cicilan utang kepada pinjol ilegal.
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan, bahkan meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal untuk berhenti membayar cicilan meski ditagih sekalipun.
Menurut Mahfud MD, para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Asyik, Nasabah Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Ini Penegasan Mahfud MD
Betapa tidak, aksi pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal dinilai kian meresahkan masyarakat.
Maka pemerintah memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. ***