Pihaknya akan melakukan upaya preemtif, yaitu edukasi ke masyarakat bahwa di masa pandemi Covid-19 jangan sampai tergiur untuk melakukan penawaran kejahatan fintech.
Kemudian upaya preventif dengan berpatroli siber dan penegakan hukum secara tegas, karena di sini ada UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Pornografi serta KUHP, semuanya akan ditindak tegas.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.
Baca Juga: Rugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan ke Jajaran Polda Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar salah satu perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Tangerang. Terdapat 13 perusahaan aplikasi pinjaman online (Pinjol) yang beroperasi di ruko tersebut.***