Rugikan Negara Rp233 Miliar, Buronan Kelas Kakap Burhanuddin Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri

- 6 Oktober 2021, 19:31 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan./PMJ News/
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono berikan keterangan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kelas kakap IR Burhanuddin pada Selasa, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.

Burhanuddin yang ditangkap di kawasan Jakarta Pusat ini merupakan tersangka kasus penipuan yang merugikan negara Rp233 miliar.

Penangkapan Burhanuddin tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Perolehan Medali Sementara Top 10 PON Papua, 6 Oktober 2021, Jabar Memimpin, Ridwan Kamil: Gaskeun!

"Iya betul (ditangkap)," ungkap Kadiv Humas Polri dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ News, Rabu, 6 Oktober 2021.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan, tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.

Ia menambahkan, adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).

Baca Juga: Jelang Hadapi Bhayangkara FC, Persib Bandung Terus Asah Permainan, Berikut Teknis yang Dilakukan

"Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan," terang Andi. ***

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x