Laporan! Ngaku Dibegal, Polisi Ungkap Pemuda Bohong dan Ditetapkan Tersangka

- 11 Oktober 2021, 18:45 WIB
Polres Metro Jaktim menggelar perkara kasus laporan palsu.
Polres Metro Jaktim menggelar perkara kasus laporan palsu. /Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Seorang pemuda ditetapkan sebagai tersangka atas kebohongan yang dilakukan dalam pelaporan kepada pihak kepolisian.

Pemuda bohong tersebut bernama Aulia Rafiqi. Dimana ia sebelumnya membuat laporan atas tindakan aksi begal terhadap korban yang terjadi di kawasan Kanal Banjir Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah menerima laporan tersebut, Polisi merasa curiga dan selanjutnya melakukan penyelidikan serta mengungkap atas laporan yang diterima tersebut.

Baca Juga: Hadir Sebagai Terlapor Kasus CPNS Fiktif, Oi Putri Nia Daniaty Diperiksa Di Polda Metro Jaya

Alhasil, kepolisian berhasil mengungkap adanya kebohongan dalam laporan seorang pemuda bernama Aulia Rafiqi (23) di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). 

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu tersebut. 

Polisi menyebut sebenarnya pelapor tidak sanggup membayar jasa layanan pekerja seks komersial (PSK) online.

"Polrestro Jakarta Timur bersama Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap pelapor yang mengaku menjadi korban pembegalan di kawasan BKT, Duren Sawit," ungkap AKBP Fanani dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Abaikan Prokes! Tanggapi Demo Bobotoh ke Persib Bandung, Ekomaung: Miris

"Pelaku juga sempat memviralkan laporannya, karena tidak diterima SPKT Polrestro Jakarta Timur," sambungnya.

AKBP Fanani menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka sekaligus pelapor kepada petugas mengakui telah berbohong. 

Awalnya kata Fanani, pelaku memesan PSK melalui aplikasi Michat di Apartemen View Kemang Bekasi.

Atas perbuatannya, kata Fanani, Aulia Rafiqi dijerat dengan pasal 220 KUHP. Adapun kasus perampasan motor dan ponsel pelaku kini ditangani jajaran Polsek Bekasi Selatan.

Baca Juga: Musim Kemarau! Air Baku Perumda Tirta Raharja Menurun, Mobilisasi Antisipasi Gangguan Pelayanan

"Pelaku dikenakan dengan Pasal 220 terkait laporan palsu. Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," imbuh AKBP Ahmad Fanani.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah