JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah merampungkan berkas perkara kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Tinggal lengkapin berkas saja, melengkapi untuk tahap 1," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 7 Oktober 2021.
Tubagus menjelaskan, dalam berkas tersebut, terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing kata Tubagus, berinisial RU, S, dan Y yang dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Kemudian, RS, PBB dan JMN terkait Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan," paparnya.
Tubagus menyebutkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Jangan Sampai Pikun, Lakukan Gerakan Ini
"Enggak ditahan, karena alasan subjektif dari penyidik," terangnya.